Senin, 21 Agustus 2017
Kritik dan Saran: Aturan Yang dibuat Negara Yang Katanya Merdeka
Image : Google.com
Kritik dan saran dimana kedua hal ini bisa sebagai sarana untuk menjatuhkan ataupun membangun. Dimana hal ini, tergantung oleh pemberi kritik dan saran, begitu juga tergantung oleh penerima kritik dan saran tersebut. Seharusnya hal ini bisa diberkan apresiasi dengan sebaik-baiknya, karena hal ini menandakan rasa kepedulian antara pemberi kepada penerima. Dan kadang tidak sedikit orang atau lembaga mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mendapatkan kritik dan saran. Semua itu demi perkembangan atau pembangunan.
Guna tidak salah dalam mengembangankan sesuatu, tapi anehnya pada kenyataannya hal ini sering diartikan sebagai penjatuhan. Bukankah itu menandahkan bahwa ia anti kritik dan saran, atau bisa jadi ia terlalu nyaman dengan posisi, sehingga menganggap bahwa kritik dan saran itu yang membawa angin pembangunan akan mengusik kenyamanannya. Atau mungkin negara ini yang katanya merdeka, tapi rakyat masih sengsara karena pemimpin kita yang tidak bisa menerima kritik dan saran.
Negara ini begitu kaya, dari SDM dan SDA semua negara punya. Tapi itu semua tidak mengubah sedikitpun kesejahteraan rakyat. Jika kita tarik ke Pemerintah Desa (Pemdes) ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas), semua itu benar jika karena Pemdes ataupun Ormas memiliki aturan-aturannnya dan jika mereka berjalan sesuai aturan, tapi disini yang menjadi masalah adalah pelakunya (oknum), oknum Pemdes ataupun Ormas tersebut. bisa menjalankan roda Pemerintahan/Organisasi sesuai aturan atau tidak.
Meski dalam berjalannya Pemdes/Ormas disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dan disinilah peran dari kritik dan saran, dimana kritik dan saran itu bisa menjadi solusi dari permasalahan yang ada. Bukan untuk malah membenci pemberi kritik dan saran. Kadang pula ada oknum yang bermain dalam hal ini.
Penulis: Nur Agus Rudi Listiyo (Sekretaris Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Sedayulawas)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar